“Sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat,” tegas Jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahwa dalam persidangan, terdakwa mengajukan permohonan Justice collaborator kepada majelis hakim.
Baca JugaBulan Mei Mendatang Para Pedagang Dibahu Jalan Sepatan Bakal DitertibkanJumat, 24 Maret 2023

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan menghormati segala pertimbangan hukum dan keputusan yang akan diambil oleh yang mulia majelis hakim atas perkara tersebut.
Sebelumnya, Terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Jum)
Baca JugaKetua DPD RI Menolak Larangan Buka Bersama Selama Ramadhan, Ini Alasannya :Jumat, 24 Maret 2023



