Teropongistana.com JAKARTA – Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut KPU RI dan Bawaslu RI kecolongan dengan tak adanya aturan jelas terkait batasan sosialisasi peserta Pemilu. Hal tersebut disampaikan Lucius kepada wartawan, Senin (27/3/2023) malam, mengomentari viral amplop berlogo banteng di salah satu masjid di Madura, Jawa Timur.

“Bisa dibilang KPU Bawaslu kecolongan ya, karena muncul banyak kasus yang masuk kategori pelanggaran tetapi tak bisa ditindak karena tak ada aturan khusus soal apa yang boleh dan tidak pada masa pra kampanye seperti saat ini,” kata Lucius, Selasa (28/3/2023).

Baca juga : Transaksi Rp349 Triliun, Mahfud MD Siap Hadir dan Tantang Balik Anggota DPR

 

Baca Juga Cuti Bersama Lebaran 2023, Cek Jadwalnya Sabtu, 25 Maret 2023
Cuti Bersama Lebaran 2023, Cek Jadwalnya

Lucius menegaskan, Formappi masih pada sikap bahwa ada kekosongan aturan terkait sosialisasi sebelum masa kampanye bagi peserta Pemilu. “Aturan diperlukan karena kita sudah berasa dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, sehingga setiap aktivitas bakal calon sudah terarah pada kepentingan Pemilu 2024. Karena sudah.dalam tahapan,.maka tugas KPU membuat aturan dan Bawaslu menjadi pengawasnya,” ujarnya.

Sebelumnya, batasan aturan sosialisasi sebelum masa kampanye sempat menjadi diskursus lalu KPU menegaskan bahwa tidak perlu membuat aturan baru terkait sosialisasi sebelum masa kampanye. Pasalnya, PKPU 33/2018 tentang Kampanye masih cukup menjadi landasan.

Baca Juga GAWAT Bazar di Jalan Umum Teluknaga Jadi Sorotan Sabtu, 25 Maret 2023
Gawat Bazar Di Jalan Umum Teluknaga Jadi Sorotan