“Kajian di Tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan PKPU yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi. Jadi nggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi,” kutipan pernyataan Komisioner KPU RI August Mellaz dalam diskusi ‘Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024’ di Jakarta, Jumat (24/2/2023) lalu.

Diketahui, baru-baru ini publik dihebohkan dengan video bagi-bagi amplop merah berlogo banteng di salah satu masjid. Lokasi masjid disinyalir berada di Madura, Jawa Timur. Dari video yang viral itu diketahui, amplop uang sejumlah Rp300 ribu. Terdapat foto Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep, Ahmad Fauzi di amplop tersebut.

Sebagai informasi, masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024. Adapun batasan sosialisasi sebelum masa kampanye terdapat dalam pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye.

Pasal itu mengamanatkan:
(1) Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode:
a. Pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya; dan
b. Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(3) Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, cici-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode:
a. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
b. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum; atau
c. Media sosial
yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik diluar masa kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (1) .
(4) Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, cici-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik, diluar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).  (Deni)

Baca Juga Cuti Bersama Lebaran 2023, Cek Jadwalnya Sabtu, 25 Maret 2023
Cuti Bersama Lebaran 2023, Cek Jadwalnya