“Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan sweeping atau main hakim sendiri terhadap rumah makan, tempat hiburan, pertokoan, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Segala bentuk sweeping atau main hakim sendiri akan ditindak tegas tanpa kompromi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rudy.

“Agar masyarakat menjaga keselamatan diri dan harta benda dengan meningkatkan ronda siskamling serta mengingatkan warga yang akan mudik untuk menitipkan rumah dan memastikan kembali keamanan aliran listrik dan kompor, menambahkan kunci ganda untuk pengamanan kendaraan bermotor serta mengantisipasi pencurian hewan ternak,” tambah Rudy.

Untuk pemilik tempat hiburan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang diberlakukan.

“Kepada para pengusaha tempat hiburan diwajibkan mematuhi ketentuan pemberlakuan jam operasional penyelenggaraan industri pariwisata pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H atau 2023 M,” terang Rudy.

Rudy berharap semua pihak dapat mendukung terlaksananya maklumat tersebut.

 

Baca JugaCuti Bersama Lebaran 2023, Cek JadwalnyaSabtu, 25 Maret 2023
Cuti Bersama Lebaran 2023, Cek Jadwalnya

“Polda Banten dan Polres jajaran memerlukan dukungan partisipasi dan kebulatan tekad dari segenap warga masyarakat Banten terutama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten dan Kota serta TNI guna terlaksananya maklumat ini,” harap Rudy.

“Guna membantu Polda Banten dan Polres Jajaran dalam rangka menegakkan maklumat ini melalui Call Center Polri 110 atau bisa melalui posko siaga Polda Banten 082319532929,” ujar Rudy. (Mahyadi)