Teropongistana.com Bandung – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya penuhi undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperda). Pada hari ini, Selasa (28/03/23) yang bertempat di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.
Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti secara daring oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali serta Pemerintah Kabupaten/Kota Perbatasan maupun Kementerian/Lembaga, Bupati dan stakeholder yang terkait.
Baca juga : Kajati Jawa Barat Kunjungi Pangdam III Siliwangi, Begini Hasilnya
Rapat ini pun membahas tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kabat Kabupaten Banyuwangi, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitamya Kabupaten Majalengka.
Diinisiasi oleh Bupati Gianyar melalui surat Nomor 650/ 1258/PUPR/2023 tanggal 16 Maret 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Payangan, surat Bupati Gianyar Nomor 650/1259/PUPR/2023 tanggal 16 Maret 2023 hal Perrnohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Sukawati, Surat Bupati Banyuwangi Nomor 050/644/429.115/2023 tanggal 15 Maret 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kabat, Surat Bupati Banyuwangi Nomor 0S0/643/429.115/2023 tanggal 15 Maret 2023 hal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Rogojampi dan Surat Bupati Majalengka Nomor PU.03.01/405/DPUTR Tanggal 22 Februari 2022 hal Surat Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Majalengka, serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.







