Teropongistana.com TANGERANG – Kuasa Hukum PT Indoglobal Adyapratama pengembang Komplek Mutiara Garuda Halim Darmawan menyatakan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara direktur dan pengelola Bazar Musiman Ramadhan pada Senin (27/3/2023) kemarin cacat hukum.
Informasi yang diterima, Direktur PT Indoglobal Adypratama Jhony Edward dipanggil secara lisan ke Mapolsek Teluknaga pada Senin (27/3) sore tanpa didampingi kuasa hukum. Setiba disana tampak hadir Camat Teluknaga, Kapolsek Teluknaga, Danramil Teluknaga, Satintelkam Polres Metro Tangerang Kota dan Pengelola Bazar Musiman Ramadhan.
Baca juga : Sektor Pajak Hotel Dan Restoran di Kabupaten Tangerang Mengalami Pertumbuhan
Disanalah terbit SKB yang dinilai Halim Darmawan cacat hukum muncul. Guna merespon secara resmi pihaknya melayangkan Surat Pencabutan Kesepakatan Bersama yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait.
Halim Darmawan mengatakan SKB itu diframing oknum menyetujui adanya bazar yang beraktivitas di badan jalan umum dan di lahan milik Komplek Mutiara Garuda.



