“Itu transaksi keuangan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatannya sebesar Rp 260 triliun, Sehingga jumlahnya Rp 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya,” ucap Mahfud.
Sri Mulyani saat dikasih lihat data ini kata Mahfud sebetulnya terkejut karena laporannya tidak pernah ia pegang meski PPATK menyebut telah menginformasikan sejak 2009 silam. Sebab, data itu kata Mahfud hanya terhenti di tingkat jajaran anak buahnya.
“Ketika ditanya bu menteri bu menteri kaget karena enggak masuk laporannya karenanya yang menerima surat by hand itu orang yang ada di situ, yang bilang ke bu Sri Mulyani, bu enggak ada surat itu, loh kata PPATK ini suratnya, baru dijelaskan, tapi beda,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, secara total jumlah PNS Kementerian Keuangan yang diduga terlibat dalam transaksi janggal Rp 349 triliun itu sebanyak 491 orang, PNS di Kementerian atau Lembaga lain sebanyak 13 orang dan tenaga non PNS atau non ASN sebanyak 570 orang.
Baca : Sri Mulyani Tak Hadir Dalam Rapat, Begini Penjelasan Pimpinan Komisi III DPR RI
Menurut Mahfud jumlah para pegawai yang terlibat itu menunjukkan adanya jaringan di kementerian itu yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini katanya jaringan yang serupa dengan Rafael Alun Trisambodo (RAT) eks pejabat di Ditjen Pajak yang tengah diperiksa KPK.
“Yang terlibat di sini jumlah entitasnya dari kemenkeu 491 orang. Jangan bicara Rafael misalnya Rafael sudah ditangkap selesai, loh di laporan ini ada jaringannya, bukan Rafael nya, itukan pidananya,” kata Mahfud.(Deni/red)


