Teropongistana.com Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang milyaran rupiah saat menggeledah satu unit Apartemen Pakubuwono di Menteng Jakarta Pusat yang ditengarai milik Plh Dirjen Minerba, M. Idris Sihite dalam perkara dugaan korupsi pemotongan uang tunjangan kinerja aparatur sipil, Senin (27/3/2023).
Tak pelak muncul spekulasi bahwa sumber uang berasal dari suap dalam pemberian persetujuan RKAB tambang-tambang batubara bermasalah. Usai menerima pengaduan Koalisi Sipil Masyarakat Tambang (KSST), Ir. Ridwan Hisyam, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar menyatakan kecurigaan itu tidak dapat dihindari, meskipun semua pihak harus menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah.
Baca juga :
Komisi V DPR RI Minta Menhub Cabut Ijin Jetty Sungai Berlian Jaya
“Dapat dimaklumi apabila ada tudingan asal uang bersumber dari gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian persetujuan RKAB tambang-tambang bermasalah termasuk persetujuan RKAB Tahun 2023 kepada PT. Batuah Energi Prima (PT. BEP) sebanyak 2.999.999,99 MT yang riuh disorot parlemen lantaran terdapat perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” kata Ir. Ridwan Hisyam kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/3).


