Teropongistana.com JAKARTA – Serikat Petani Pasundan (SPP) menyoroti keras terkait lahan Eks HGU PT. Cikencreng yang masa berlakunya telah berakhir pada 1997. Dimana, Tanah tersebut masih sengketa antara pihak masyarakat penggarap dengan PT. Cikencreng dan kantor BPN Kabupaten Ciamis (sekarang menjadi kantor ATR/BPN Pangandaran setelah DOB-red).
Hal tersebut dikatakan oleh LBH SPP, Yosep Nurhidayat melalui pernyataan persnya, Sabtu (1/4/2023)
“Karena tanah tersebut diterlantarkan dan sudah tidak ada Aktifitas sama sekali serta sudah tidak ada lagi buruh yang di upah sejak tahun 1994, yang mana hal tersebut menutut aturan dan sarat pemberian ijin HGU Bahwa perusahaan ini sudah layak dinilai melakukan pelanggaran, sehingga tak ada alasan Hukum untuk bisa diperpanjang lagi terlebih pembayaran pajaknya sudah menunggak beberapa tahun, disisi lain Karena tanah tersebut sudah dikuasai dan di jadikan hunian serta lahan pertanian Rakyat dalam bentuk sawah dan kebun kelapa milik Rakyat,” kata Yosep.
Bahkan PT. Cikncerng sudah lama meninggalkan tanah tersebut semnjak tahun 1998 dan tidak diusahakan lagi sehingga lahan tersebut telah di terlantarkan, serta tidak ada lagi asset diatas tanah tersebut berupa asset komuditas Tanaman atau Bangunan berupa Bedeng perumahan Buruh kebun sama sekali tidak ada lagi aktifitas Perkebunan di blok Karang Rejo Desa Sukajaya desa Sindang.
Baca juga : Tega…!Tak Mampu Bayar SPP, Pesantren Asshiddiqiyah Pulangkan Anak ke Orang Tua
“Bahwa setelah berakhirnya Eks HGU PT. Cikencerng tahun 1997, Secara otomatis tanah tersebut kembali menjadi setatus Tanah Negara bebas dengan tidak ada setatus hukum legalitas yang mengikat anatara pemegak Eks HGU dan dengan tanah tersebut,”kata yosep


