Teropongistana.com Jakarta – Tersangka IR lakukan KDRT terhadap RF istri sendiri yang telah dinikahinya selama 2 tahun akhirnya bisa menghirup udara. Pria berusia 27 tahun ini dibebaskan dari segala tuntutan melalui program Restoratif Justice di Kejaksaan Negeri Batam.

Kajari Batam, Herlina Setyorini, mengatakan, tersangka bisa bebas karena dimaafkan oleh istrinya. Sehingga bisa mendapat pengampunan melalui program Restoratif Justice.

“Tersangka bisa bebas, karna mendapat maaf dari istri di bulan Ramadan ini. Kami melakukan ekspos perkara secara berjenjang, dan Alhamdulillah pada Selasa kemarin, permintaan RJ dikabulkan Jampidum Kejaksaan Agung, sehingga tersangka bisa bebas,” kata Herlina, Kamis (6/4).

Baca juga : Kejari Batam Dukung Polresta Barelang Brantas Narkoba

Lebih lanjut kata mantan Asdatun Kejati Banten tersebut menjelaskan bahwa, penganiayaan terhadap RF, yang berprofesi sebagai dokter di salah satu puskesmas cukup membuatnya merinding. Sebab kata Herlina, penganiayaan dilakukan dengan cara didicekik, diinjak, dipukul hingga korban babak belur. Padahal, korban baru melahirkan anak berusia 5 bulan.

“Agak miris sebenarnya saya melihat kejadian seperti ini. Semoga dengan kasus ini, tersangka bisa lebih bertanggung jawab terhadap istri dan anak, baik secara materi, materil dan lainnya. Dimana suami merupakan sosok pemimpin yang harus melindungi keluarga,” ucap perempuan cantik tersebut.