Teropongistana.com, TANGERANG – Terdakwa Djoko Sukamtono perkara pemalsuan surat tanah di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi di vonis dua tahun enam bulan oleh Majelis Hakim saat gelar sidang putusan di ruang tiga Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/4/2023).

Terpantau, Majelis Hakim yang dipimpin Arif Budi Cahyonos saat membacakan surat keputusan dakwaan dengan tegas, sehingga didengar seksama oleh jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.

Baca Juga : Gas Terus, Jajaran Kanwilkumham Banten Gagalkan Penyeludupan Sabu Dalam Saku Celana

Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar pasal 266 Ayat 1 KUHP. Dengan kata lain menggurkan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Terhitung selama masa penangkapan dan penahanan proses persidangan,” ujar Hakim Arif saat membacakan putusan, Senin (10/4/2023).

Ini Juga : Terdakwa Djoko Sukamto Perkara Pemalsuan Surat Tanah Dituntut Empat Tahun Penjara