Teropongistana.com, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah menyarankan masyarakat untuk membiasakan diri mengelola keuangan dengan konsep 50-30-20. Hal ini diungkapkannya mengingat tingginya kebutuhan masyarakat menjelang waktu tersebut dan godaan kemudahan dari pinjaman online ilegal.

 

BacaJuga : Anggota Komisi XI DPR RI, Tangkap Pinjol Ilegal Yang Semakin Marak

Iklan

 

“Saya berharap masyarakat mulai bisa belajar untuk mengatur keuangannya. Pertama harus menghitung berapa sih pendapatan tiap bulannya? Kemudian 50 persen dialokasikan untuk kebutuhan pokok setiap hari dalam satu bulan itu. Nah mungkin 30 persen-nya kita alokasikan untuk kebutuhan jangka menengah, yang 20 persen kita saving untuk kebutuhan jangka panjang,” tutur Siti kepada Parlementaria beberapa waktu lalu di Sidoarjo, Jawa Timur.