Teropongistana.com Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang, berhasil mengamankan dan menyita ratusan dus berisi petasan kembang api di rumah salah seorang warga di Desa Cigandeng, Kecamatan Menes.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengungkapkan, penyitaan terhadap ribuan petasan dari berbagai jenis dan merek, lantaran pemilik usaha tidak memiliki izin usaha.

“Kami mengamankan ribuan petasan dengan berbagai jenis dan ukuran. Hal itu karena pemilik tidak memiliki izin usaha,” ungkapnya, Kamis (13/4/2023).

Baca juga : Kapolda Banten Memastikan Jalur Mudik Sepeda Motor di Pelabuhan Ciwandan

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena selain tidak memiliki izin usaha, ribuan petasan disimpan ditempat yang tidak semestinya yang dapat membahayakan.

Sementara, pemilik usaha petasan inisial S (36) mengaku, bahwa dirinya sudah selama 15 tahun menjadi penjual petasan setiap momentum bulan Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri.