Teropongistana.com,Lebak | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku WW (40) Warga Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 11 (sebelas) bungkus kertas warna coklat yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto:59.3 gram, 1 (satu) buah tas selempang warna orange, 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis tanaman ganja dengan berat brutto: 60.9 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit handphone merek REALME warna biru.

Baca Juga : Pastikan, Polres Lebak Siapkan 17 Pos Pengamanan Jelang Mudik 2023

Iklan

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham , S.Pd mengatakan, ” Ya jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis Ganja di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik. Rabu (19/4/2023).

“Pelaku WW (40) Warga Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak berhasil diamankan berikut barang buktinya diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (12/4/2023) pukul 06.00 wib di Kp. Batu Jajar Rt 002 Rw 001 Desa Karangkamulyan Kec.Cihara Kab.Lebak,” ungkapnya

Ini Juga : DPR RI Usulkan Polsek-Polsek di Kabupaten Tangerang Disatukan ke Satu Polres