Teropongistana.com Makasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur meningkatkan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 pada Kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Luwu Timur dari ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn, dalam keterangan pers diterima pada Sabtu (29/4), menyampaikan, peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi PJU tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 157/P.4.36/Fd.1/04/2023.
Dia menjelaskan, peningkatan stataus penanganan perkara dugaan korupsi PJU tersebut setelah ?melalui rangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara pada tahap penyelidikan pada Rabu (26/4).
Yadyn menyampaikan kronologi kasus dugaan korupsi PJU tersebut, yakni bahwa pekerjaan pengadaan PJU dananya bersumberkan dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Luwu Timur untuk Tahun Anggaran 2022.
Pekerjaan pengadaan PJU tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa.
“BKK tersebut digunakan untuk pembangunan desa sebesar 60% dan dialokasikan untuk lampu jalan energi PLN atau Pembangkit Listrik Tenaga Surya bagi Desa paling banyak 10 unit dengan harga per unit Rp17 juta,” kata Yadyn.

