“Terdapat 8 perusahaan sebagai penyedia jasa dalam pengadaan PJU Dana Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2022 yang tersebar pada 6 kecamatan, dari 8 perusahaan sebagai penyedia jasa tersebut, salah satunya adalah CV LDP,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Luwu Timur menemukan bukti perlulaan dugaan penyelewengan dalam pengadaan lampu PJU, yakni soal ketidaksesuaian spesifikasi material barang antara yang termuat dalam dokumen penawaran dan kontrak dengan fisik terpasang.
Atas ketidaksesuaian spesifikasi tersebut, lanjut dia, telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor: 700/07/I/ITKAB Tanggal 24 Januari 2023 dengan hasil audit pada pengadaan PJU yang menggunakan dana BKK TA 2022 terdapat selisih harga pada pengadaan tiang lampu yang tidak sesuai spesifikasi yang diduga atas kehendak penyedia.
Ulah tersebut berpotensi mengakibakan kerugian negara untuk 12 desa dan kerugian tersebut masih dapat bertambah dalam proses audit untuk desa lainnya yang telah dimintakan oleh Tim Penyidik Kejari Luwu Timur.
Perbuatan tersebut diduga melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsiairnya, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

