📍 Jambi • Jambi

TEROPONGISTANA.COM, KERINCI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyebutkan bakal mendengar keterangan saksi dipersidangan terlebih dahulu, sebelum menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kerinci.

“Nanti kita dengar keterangan saksi dan terdakwa dipersidangan, apakah ada pihak lain yang ikut menerima dan menikmati hasil penyimpangan Rumdis DPRD sebelum menetapkan orang menjadi tersangka yang ikut bertanggungjawab melakukan perbuatan pidana,” terang Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany, Sabtu (29/04/23).

Ia menyebutkan, tersangka yang sudah ditahan akan segera dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi untuk disidangkan.

Iklan

“Dalam waktu dekat antara lain AD selaku Mantan Sekwan, inisial BN merupakan staf dari Mantan Sekwan, dan inisial LL merupakan pihak Ketiga yang mengaku sebagai dari KJPP yang padahal ia bukan merupakan dari KJPP,” ujar Lexy.


Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota DPRD Kerinci periode 2017-2021 yang menjadi sorotan dan perbincangan hangat dari berbagai kalangan beberapa waktu lalu, saat ini mendadak hilang dan sunyi.