Teropongistana.com Jakarta – Walaupun anggaran untuk tahun 2024 terbatas hanya berjumlah Rp 34,1 miliar. Tapi satuan kerja Bidang Intelijen Kejaksaan Agung harus tetap semangat menjaga marwah kejaksaan dengan mengamankan kebijakan Pemerintah melalui fungsi intelijen penegakan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Dr Amir Yanto SH MH, saat membuka Rapat Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pra Musrenbang) Satuan Kerja (Satker) Bidang Intelijen Kejaksaan RI, Rabu (03/05/2023), bertempat di Hotel Kristal, Jakarta, membahas rencana kerja dan anggaran tahun 2024.

Baca juga : Cegah Penyebaran Subvarian Baru Covid-19, Kejaksaan Agung Gelar Swab Antigen.

Iklan

“Sedangkan pesertanya terdiri dari Sekretaris Jamintel Kejagung, Dr Masyhudi para pejabat Eselon II, III dan IV pada Jamintel Kejagung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis pagi (04/05/2023).

Pria berpangkat bintang emas tiga dipundak tersebut mengungkapkan, sebagaimana diketahui, Bidang Intelijen telah mengajukan rencana kerja dan anggaran tahun 2024 pada saat Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 yang dibungkus dalam kebutuhan riil tahun 2024 sebesar Rp288.540.703.000.

Terhadap usulan program kerja dan anggaran yang telah disepakati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023, Pimpinan telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI.