Dalam hal ini Wiwin menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang diamankan yaitu satu Golok berukuran 35 cm yang dibungkus sarang golok berwarna Cream, satu Golok berukuran 55 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat, satu Golok berukuran 30 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat, satu Golok berukuran 30 CM yang dibungkus sarang golok berwarna Coklat dan satu Setel pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian,” tuturnya.

Wiwin menjelaskan motif pelaku dalam melakukan perbuatan tersebut. “Adapun motif para pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena pelaku merasa geram dan emosi mendengar ancaman korban,”

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 360 KUHP, Untuk Para Tersangka yang Melakukan Penganiayaan Dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan 338 KUH Pidana, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun dan Para Tersangka yang Melakukan Penghasutan dikenakan Pasal 55 KUH Pidana dan 160 KUH Pidana, dengan Ancaman Hukuman Penjara selama –lamanya 6 Tahun,” tegas Wiwin.

“Kami menghimbau kepada para pelaku yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri ke Pihak Kepolisian dan kami juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya kejadian ini dan tidak melakukan serangan balasan, serahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian,” imbaunya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan kronologis penangkapan, “Mendapatkan laporan kejadian tersebut kami Jajaran Satreskrim Polres Lebak mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian Satreskrim Polres Lebak bersama dengan Polsek Sajira bertindak cepat dengan mengamankan pelaku yang diduga sebagai provokator, Yaitu MJ dan HS,” ucap Andi.

“Kemudian pada Kamis (27/04) dengan bantuan aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta Pemerintah Desa Margaluyu Ke-empat pelaku lainnya yaitu Sdr. SDM,Sdr.NRJ, Sdr. SNR dan Sdr. BHR menyerahkan diri ke Pihak ihak Kepolisian,” tutup Andi. (Angga)