Teropongistana.com Lebak – Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia bertempat di Polres Lebak pada Kamis (04/05).

Baca juga : Kapolres Lebak Hadiri Acara Seba Baduy 2023 Di Pendopo Kabupaten Lebak

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (26/04) sekira pukul 12.00 wib di Kp. Cisedang Rt/Rw 23/07 Desa Margaluyu Kec. Sajira Kab. Lebak.

Iklan

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, “Kejadian ini bermula dari adanya informasi yang di dapat oleh para pelaku dari Ketua RT setempat yang itu sdr. HS (55) bahwa Korban SR (52) mengancam akan membakar kampung dan akan membelah kepala warga masyarakat Kp. Cisedang,” terang Wiwin.

“Kemudian Pada hari rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 11.50 wib, para pelaku mendatangi korban dengan membawa senjata tajam kemudian salah satu pelaku bertanya kebenaran informasi terkait korban SR mengancam akan membakar rumah warga dan membacok siapa saja yang menghalangi, namun saat itu korban SR menjawab dengan nada tinggi sehingga mendapat jawaban tersebut, para pelaku menjadi emosi dan melakukan kekerasan terhadap pelaku dengan cara membacokkan senjata tajam, kemudian korban jatuh tidak berdaya dengan bersimbah darah dan luka sobek di beberapa bagian tubuhnya dan kemudian korban meninggal dunia,” lanjut Wiwin.

Polres Lebak berhasil mengamankan pelaku dan masih terdapat DPO dalam kasus ini. “Saat ini kami Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengamankan Enam pelaku yaitu MJ (54), HS (55), SDM (34), NRJ (24), SNR (34), BHR (48) dan Kita juga masih melakukan pengejaran terhadap Empat Pelaku lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Wiwin.