Teropongistana.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Reda Manthovani, menekankan institusi penegak hukum di Indonesia harus mengedepankan sisi kemanusiaan dalam proses penanganan perkara dan berupaya mengembalikan rasa keadilan yang telah tercederai.
Hal itu, Reda sampaikan dalam sebuah acara Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Arsitoteles 220, Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jumat 5 Mei 2023.
Ia juga menyoroti perlunya perbaikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta mengharapkan agar pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif, memberikan perhatian lebih terhadap masukan yang diberikan oleh pusat kajian ini.
“Restorative Justice dibutuhkan terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia,” ujarnya.
Dia mengharapkan pusat kajian ini dapat memberikan masukan agar aturan yang diterapkan secara sektoral mengacu pada KUHP nasional. Sehingga penerapannya menjadi setara “equality before the law”.
Saat ini, menurutnya dengan peraturan sektoral yang ada, terdapat perbedaan dalam batasan pidana dan batasan usia terkait proses Restorative Justice, tergantung pada peraturan internal masing-masing institusi penegak hukum.





