📍 Bogor • Jawa Barat
Teropongistana.com,Bogor | Sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan Penyalahguna Narkotika yang mendasari penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan.
Selanjutnya, dikuatkan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sehubungan dengan hal tersebut, rentan bagi beberapa klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program reintegrasi sosial dapat terlepas dari interaksi teman maupun lingkungan yang masih menyalahgunakan narkotika.
BacaJuga : Bapas Subang Terima Penghadapan 3 Klien Pemasyarakatan Dari Lapas Purwakarta, Simak Penjelasannya





