“Warga binaan yang berhak mengikuti program rehabilitasi adalah WBP kasus narkotika yang memiliki masa pidana minimal 10 bulan, serta memiliki hasil sksrining dan assesment yang tendensi ke arah pemberian treatment lanjutan” Lanjut Kalapas.

 

IniJuga : Dinkes Kota Bandung Cek Dapur Lapas Banceuy, Ini Alasannya

 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali.

Dalam sambutannya Kalapas berterimakasih kepada pihak-pihak terkait atas bantuannya guna membantu Lapas Banceuy dalam kegiatan rehabilitasi sosial, dalam sambutannya Kadivpas Jabar juga mengharapkan dengan rehabilitasi sosial ini bisa memberikan efek yang signifikan membantu warga binaan kembali menempuh jalan yang baik dengan menjauhi Narkoba.

Dalam kegiatan ini dilaksanakan pula Perjanjian Kerjasama antara Lapas Banceuy dengan pihak-pihak terkait guna melancarkan kegiatan Rehabilitasi ini.

Kegiatan di tutup dengan foto bersama antara peserta Rehab dengan undangan yang hadir kemudian dilanjutkan dengan hiburan dari band Warga Binaan Pemasyarakatan Bandung.

 

BacaIni : Lapas Cirebon Kemenkumham Jabar Ikuti Syukuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 59

 

Kegiatan ini adalah langkah nyata dari Lapas Banceuy dalam memerangi narkoba selain memberantas Narkoba Lapas Banceuy pun membina Warga Binaan agar terhindar dari bahaya Narkoba, diharapkan dengan kegiatan ini bisa memberikan efek yang baik kepada Warga Binaan guna menjadikan Warga Binaan menjadi lebih baik lagi.