Teropongistana.com,BANGKALAN – Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memaparkan jika saat ini, lembaga yang dipimpinnya tak memiliki kewenangan maksimal dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.

Sebabnya, dalam sistem bernegara saat ini DPD RI bukanlah pembentuk undang-undang.

“Sebagai wakil dari daerah, faktanya dalam konstitusi kita DPD RI bukanlah pembentuk undang-undang. Inilah sistem bernegara hasil dari era Reformasi, di mana UUD 1945 naskah asli telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali pada tahun 1999-2002 yang mengubah lebih dari 95 persen isi pasal-pasalnya,” tutur LaNyalla saat mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan dengan tema “Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Indonesia di Universitas Trunojoyo Madura.

Iklan

 

BacaJuga : Ketua DPD RI Kunjungi Kanwil Kemenag Jatim, Cek Selengkapnya