TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 memastikan seluruh pegawai pemerintah daerah yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan itu diperoleh setelah seluruh pegawai secara aktif diikutsertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat mewakili Menteri Dalam Negeri memberikan keynote speech pada kegiatan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. Acara yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (11/11/2021), itu diikuti oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non-ASN untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya,” kata Suhajar.
Baca juga : SEGERA…!Komisi X Minta Kemendikbud ke Banten Perbaiki Data Guru Bocor
Suhajar menambahkan, sebagaimana Inpres dimaksud, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi beberapa jenis program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun dengan pendaftaran pertama minimal dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dalam mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut, kepala daerah diminta untuk segera memastikan keikutsertaan pegawainya.
“Mendorong gubernur dan bupati/wali kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Suhajar.


