TEROPONGISTANA.COM SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengumpulkan dan membuktikan peran dua terdakwa Unep Hidayat selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan pihak swasta Djuaningsih dalam perkara kredit fiktif di Bank Jabar Banten senilai Rp8,7 miliar tahun 2015.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan terdakwa Unep Hidayat dan Djuaningsih merupakan pengembangan dalam perkara sebelumnya, yang melibatkan Mantan Kepala Cabang Bank Kunto Aji Cahyo dan Direktur PT Djaya Abadi Soraya (DAS) Dheerandra Alteza Widjaya.

“Dalam putusan pengadilan, Unep Hidayat selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan pihak swasta Djuaningsih disebut oleh Majelis Hakim terlibat dalam perkara ini,” kata Ivan didampingi Kasitut Kejati Banten Faizol di Kejati Banten, Senin (8/11).

Iklan

Baca juga 

Baca JugaPemkot Serang Terima 9 PSU Dari DeveloperJumat, 5 November 2021
Pemkot Serang Terima 9 PSU Dari Developer

Ivan mengungkapkan keduanya berperan melakukan pembuatan SPK fiktif, di dinas pendidikan Sumedang, untuk dua perusahaan yang melakukan pinjaman bank.

“Pencairan dana dari PT Djaya Abadi Soraya (DAS), Rp 4,5 miliar lebih dan CV.Cahaya Rezeky Rp4,2 miliar lebih, mereka membuat 6 SPK fiktif di dinas pendidikan,” ungkapnya.