“Sehingga sangat wajar jika Kemenkumham R.I memberikan upaya luar biasa dan perhatian khusus pada program One Village One Brand , sehingga output yang diharapkan akan banyak lagi pelaku usaha mendaftarkan produk usahanya dalam upaya melindungi mereknya. Serta upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran perlindungan merek,” tutur Andika.
Tahun 2022 merek yang didaftarkan di Kemenkumham ada 13.600 dan per bulan April 2023 tercatat 9.800, ini menandakan adanya upaya yang serius dari para pelaku usaha dalam melindungi produk usahanya serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum termasuk peran Aparat Penegak Hukum (APH) di dalamnya.

Kadiv Yankum Ham, Andi Taletting Langi menuturkan pendaftaran merek di Jawa Barat dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Di Tahun 2023 dijadikan Tahun Tematik sebagai Tahun Merek, untuk itu Program One Village One Brand ditujukan untuk mensukseskan Tahun Merek. Untuk mekanisme pendaftarannya melibatkan Pemerintah Daerah sebagai Pengampu Tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Disbudpar mensuport masyarakat sebagai pemilik merek sehingga biaya yang ditimbulkan dalam proses pendaftaran akan semakin murah.
“Tentunya hal ini akan sangat membantu para pelaku usaha dalam melindungi produknya dan mendorong usaha masyarakat semakin hari semakin maju,” ujar Andi.
Selain itu, Pada Kesempatan yang sama di paparkan mengenai Program-program yang ada di Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dengan hadirnya media pada kesempatan ini, diharapkan Informasi yang ada di Kanwil kemenkumham Jabar pada Khususnya dan Kemenkumham pada Umumnya bisa tersampaikan dengan baik,” tutup Andi.




