TeropongIstana.com, SUBANG | Balai Pemasyarakatan Kelas II Subang mengikuti kegiatan zoom Opini Publik yang di selenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat dengan Tema “Nilai Kemanfaatan Naturalisasi Atlet Berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.

Baca Juga : Humas Bapas Subang Laksanakan Rapat Koordinasi Secara Daring

Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.

Dengan narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Badan strategi Kebijakan Kemenkumham RI Bapak Eko Noer Kristiyanto, S.H.,M.H, Guru Besar Universitas Indonesia Bapak Prof Dr. Cecep Darmawan, S.I.P, S.H, S.Pd, M.Si, M.H, dan Direktur Persib Bandung Bermartabat Bapak Teddy Tjahyono.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan konsep terkait naturalisasi Atlet WNA yang berada di wilayah Indonesia berdasarkan Pasal 20 UU Kewarganegaraan.

Baca Ini : PK Bapas Subang Laksanakan Pendampingan Anak Di Pengadilan