📍 Mataram • Nusa Tenggara Barat

Lombok Mataram – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram melalui Kepala Seksi Intelijennya, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Mataram melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sampai dengan akhir bulan Mei 2023 telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sejumlah Rp46,351,284,850.50,- (Empat Puluh Enam Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah).

Selanjutnya, kata Ida, potensi kerugian sejumlah Rp.53.887.344.850,50 (Lima Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Empat Puluh empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Koma Lima Miliar) dalam kegiatan Bantuan Hukum berupa SKK yang dimohonkan oleh pemerintah Daerah yang berada di wilayah Hukum Kejari Mataram.

Berikut rinciannya :

Iklan
  1. Perkara Perdata No : 116/Pdt.G/2019/PN.MTR tgl 17-12-2020.
  2. Perkara Perdata No : 56/Pdt.G/2023/PN.MTR tgl 16-3-2023
  3. Perkara Perdata No : 111/Pdt.G/2022/PN.MTR tgl 10-5-2022
  4. Perkara Perdata No :290/Pdt.G/2022/PA.MTR tgl 17-6-2022. (Kota)
  5. Perkara Perdata No :290/Pdt.G/2022/PA.MTR tgl 17-6-2022. (Lobar)
  6. Perkara Perdata No : 182/Pdt.G/2022/PN.MTR tgl 8-8-2022.
  7. Perkara Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
  8. Perkara Perdata nomor : 320/Pdt.G/PN.Mtr tgl 28 – 12 – 2
  9. Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  10. Tunggakan / piutang pajak daerah di Kabupaten Lombok Utara
  11. Tunggakan iuran JKN – KIS
  12. Tunggakan / piutang pajak daerah di Kabupaten Lombok Barat
  13. Tunggakan / Piutang Pajak Hotel di Kota Mataram
  14. Penanganan Permasalahan Uang Pengganti

“Selain Tugas di atas, Bidang Perdata dan Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mataram juga melakukan kegiatan pendampingan hukum sebanyak 1 kegiatan dan pemberian pendapat hukum sebanyak 3 kegiatan sesuai permohonan dari pemerintah daerah,” ucap Ida menjelaskan.

Selanjutnya, kata Ida, Kejari Mataram melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang permasalahan hukum yang dialami baik dengan memberikan pelayanan secara langsung maupun melalui website Halo JPN yang disediakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk melayani masyarakat yang ingin berkonsultasi. Ida menyebutkan masyarakat tanpa harus datang ke Kantor Kejaksaan di Seluruh Indonesia.