Teropongistana.com Jakarta – Kejati DKI Jakarta ingin menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai pengembalian berkas perkara tanpa petunjuk yang jelas adalah tidak benar dan tidak berdasar. Hal itu disampaikan berkaitan dengan perkara penipuan dan/atau penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Asty Setia Utami, DKK dengan nilai investasi sebesar Rp 142.500.000.000,- (seratus empat puluh dua miliar lima ratus ribu rupiah).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan informasi yang menyebutkan bahwa Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) mengembalikan berkas perkara tanpa adanya petunjuk yang jelas kepada Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) adalah tidak benar.

“Dalam hal ini, menurutnya jaksa peneliti Kejati DKI merasa perlu untuk menggunakan hak jawab guna memberikan klarifikasi yang dibutuhkan agar pemberitaan dapat mencerminkan keseimbangan informasi yang benar dan faktual,” kata Ade, Rabu (7/6/2023)

Dia menjelaskan, Jaksa Peneliti telah mengembalikan berkas perkara baik melalui P-19 maupun Berita Acara Koordinasi, dan dalam proses pengembalian tersebut telah disertai dengan petunjuk-petunjuk yang jelas kepada Penyidik PMJ.

“Tujuan dari petunjuk tersebut adalah untuk mendukung proses pengungkapan fakta hukum yang menjadi dasar pembuktian terhadap unsur-unsur yang disangkakan oleh Penyidik PMJ,” ungkap Ade.

Perlu dipahami, dia menambahkan bahwa masih terdapat beberapa petunjuk dalam P-19 dari jaksa peneliti yang belum dipenuhi oleh penyidik, sehingga konstruksi hukum yang kuat dan utuh untuk pembuktian di pengadilan belum terbentuk secara sempurna.