Teropongistana.com Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan membentuk tim eksaminasi atas kasus seorang pelajar SMP asal Kabupaten Lahat. Dia mengaku diintimidasi oleh oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Lahat.

Pelajar berinisial MA itu diduga diintimidasi terkait kasus pengeroyokan yang dialaminya.

Wakil Kepala Kejati Sumsel, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan Kejari Lahat sudah melakukan upaya perdamaian baik terhadap tersangka maupun kepada korban.

“Karena baik korban maupun pelaku saling lapor,” kata Agoes, Selasa (13/06).

Dikatakan Agoes, sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), dan Pasal 6 mengamanatkan terhadap anak, wajib dilakukan diversi.

Agoes menyebut salah satu kegiatan diversi dengan melakukan upaya perdamaian antara korban dan anak.