Teropongistana.com Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hari ini memusnahkan sejumlah barang-bukti dan barang rampasan. Pemusnahan tersebut dari 599 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht priode September 2021 hingga Juni 2023.

Barang rampasan negara yang dimusnahkan antara lain dari kasus narkoba seperti shabu-shabu, pil ekstasi dan daun ganja senilai Rp6,8 miliar. Selain dari kasus uang palsu, materai palsu, KTP palsu serta senjata api/shoft gun dan senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto mengatakan kegiatan pemusnahan yang dilakukan pihaknya sebagai perwujudan kewenangan Jaksa yang diberikan wewenang undang-undang untuk bertindak sebaga pelaksana putusan pengadilan.

“Tujuannya juga agar barang rampasan tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab,” tutur Atang dalam kegiatan pemusnahan di halaman kantor Kejari, Selasa (13/06/2023).

Selain itu, tuturnya, melalui kegiatan pemusnahan diharapkan menjadi sarana informasi bagi semua pihak. “Sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang-bukti setelah proses penanganan perkara selesai.”

Dia pun menegaskan pihahnya berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan juga jangan menimbulkan persepsi negatif tentang penyalahgunaan barang-bukti.