Teropongistana.com Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang praperadilan istri soerang hakim yang ditangani oleh Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna untuk lapor. Dimana pada sidang tersebut Nyoman Wiguna telah penerbitan surat kuasa khusus kepada Ketua PN Parigi Moutong Yakobus Manu untuk menjadi pengacara Isidentil istrinya yang telah dijadikan tersangka oleh Polda Bali.
“Kalau ada dugaan pelanggaran baik dari istri hakim yang menjadi tersangka ataupun Ketua PN Denpasar. Saya sarankan untuk masyarakat agar melaporkannya ke Komisi Yudisial,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial Mico Ginting lewat pesan WhatsAapnya, Jumat (23/6/2023).
Lebih lanjut kata Mico, pihaknya akan mempelajari persoalan ini terlebih dulu agar bisa mempunyai gambaran yang detail mengenai pokok-pokok persoalannya. Selanjitnya, kata Mico KY pastikan akan merespon dengan cermat secara hati-hati, apakah ada pelanggaran etik dari prilaku hakim tersebut.
“Saya akan pelajari dulu persoalan ini,” jelas Mico.
Disinggung penanganan kasus sidang praperadilan istri seorang hakim tersebut menjadi sorotan tajam dari publik, bahkan dari Mahkamah Agung juga sedang mengawasi sidangnya. KY menyebut pihaknya mendukung upaya MA yang ikut mengawasi proses persidangan praperadilan di PN Denpasar.
“Sudah tepat apa yang dilakukan Mahkamah Agung dalam mengawasi persidangan praperadilan istri seorang hakim di PN Denpasar yang diduga lakukan pelanggaran etik,” ucap Mico.

