Teropongistana.com JAKARTA – Jaksa Agung Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Fadhil Zumhana, kembali menyetujui penghentian penuntutan sebuah perkara pidana umum melalui penerapan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Provinsi Jambi, terhadap dua orang pelaku penganiayaan, sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution menyatakan bahwa pelaku penganiayaan yang berinisial D (47) dan SS (21) yang merupakan warga Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Jambi ini telah memenuhi syarat diberikannya Restorative Justice (RJ).
“Pada dasarnya karena syarat Restorative Justice-nya terpenuhi. Dan ini RJ tanpa syarat, karena korban sudah memaafkan tanpa embel-embel seperti korban minta ganti rugi itu yang dibilang tanpa syarat,” kata Zulfikar kepada Amri Siregar via Whatsapp di Jakarta pada Selasa (27/6/2023).
Menurut Zul biasa dia disapa mengatakan bahwa, dengan dilakukannya RJ ini, pada dasarnya korban sudah memaafkan pelaku karena masih ada Hubungan Keluarga.
“Korban dan Para Tersangka masih memiliki hubungan keluarga dan terlebih tinggal bertetangga dan berada di satu dusun yang sama,” ucap Zul serah menyatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Kasi pidum Achmad Fariansyah, dan jaksanya, Regina Olga Manik.
Dari hasil RJ yang kami berikan itu, ungkap Zul masyarakat merespon positif Perdamaian dilakukan dengan diawali proses acara adat “tepung tawar” yang dilaksanakan di Balai Desa Rantau Tenang bersama dengan Lembaga Adat Melayu Jambi, perangkat daerah, keluarga para pihak dan masyarakat desa rantau tenang.

