KASUS POSISI :
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 17.30 Wib. Terdakwa D bersama dengan SS hendak pergi ke rumah adik D diatas sepeda motor SS mengatakan ”Mak Dakdo lagi orang main lato-lato”. Karena pada saat itu Saksi Alfakar Bin Muarif (alm) melintas sambil mengatakan ”Palak Bapak kau”.
Hingga akhirnya terjadi percekcokan antara Saksi Alfakar dengan Terdakwa. lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Alfakar ”Oi laki Pelakor” kemudian Saksi Alafakar mendatangi Terdakwa dan mengatakan ”Sudahlah, ngapodak sudah sudah kamu ko”. Namun Terdakwa menantang Saksi Alfakar.
Lantas dikarenakan keberatan dengan ucapan Terdakwa kemudian Saksi Alfakar memanggil Saksi Jarinah dan mengajaknya untuk menemui Terdakwa, namun dikarenakan terdakwa diminta oleh Saksi Muhajirin untuk masuk kedalam rumah agar tidak terjadi keributan, sedangkan SS masih berada diatas sepeda motornya.
Setelah itu, tak lama datang Saksi Alfakar bersama dengan Saksi Jarinah datang dan memanggil-manggil Terdakwa. Namun belum keluar rumah, karena melihat Saksi Alfakar masih memanggil-manggil Terdakwa didepan rumahnya dan Terdakwa langsung keluar rumah karena takut kalau Saksi Alfakar bertengkar dengan Saksi Mujahirin.
Ironisnya, pada saat Terdakwa sampai didepan rumahnya, Dia langsung menyerang Saksi Jarinah kemudian Saksi Jarinah membalas dengan cara mencakar bagian pipi Terdakwa. Lalu terjadilah saling menarik rambut masing-masing dan kejar-kejaran.
Melihat hal tersebut SS mencoba mengejar Terdakwa dan Saksi Jarinah. Tapi SS bukannya melerai, namun Ia turut serta memukul Saksi Jarinah hingga masuk kedalam parit.
Melihat keributan tersebut, datanglah warga sekitar mencoba melerai Terdakwa dan Saksi Jarinah, dan pertengkaran tersebut berhasil dilerai. Namun akibat luka yang dialaminya Saksi Jarinah, dia melaporkan perbuatan Terdakwa D, dan SS ke Polres Sarolangun, hingga akhirnya di proses lebih lanjut dan kemudian terjadilah RJ ini. (Heru)

