Teropongistana.com JakartaPolda Bali kembali menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka OH istri dari seorang hakim yang bertugas di Sulawesi Tengah (Sulteng). OH dijadikan tersangka oleh Polda Bali dalam kasus merek dagang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (26/6/2023).

“Hakim menolak dalil keseluruhan pemohon yang diajukannya OH. Kita menang sudah diputus dua-duanya, terimakasih untuk kawan-kawan yang mendukung dan mengawal perjuangan Ibu Teni,”kata Kuasa Hukum Teni, Frans E Abraham, Selasa (27/6/2023)

Dikatakan Frans, pihaknya sangat bersyukur karena keadilan yang didapatkan oleh klienya masih bisa dirasakan. Apalagi, kata Frans, kasus tersebut dihadapkan dengan istri seorang pejabat yang notabennya ketua PN Parigi Moutong.

“Saya yakin dukungan dari rekan-rekan media yang rasa keadilannya tergugah untuk membela hak seorang janda. Janda dua anak tersebut berjuang untuk menafkahi keluarganya, mempunyai peranan yang sangat penting,” ucap Frans.

Lebih lanjut kata Frans, meskipun praperadilan di kasus merk dagang tersebut ditolak oleh hakim saat sidang di PN Denpasar. Dia berharap kepada kawan-kawan media untuk fetap berkenan mengawal perjalanan kasus ini ke depannya.

“Minta kawan-kawan media untuk mengawal proses ini, sampai dugaan pelanggaran merek milik klien kami berkekuatan hukum tetap, dan istri pejabat tersebut bisa divonis setimpal dengan perbuatan yang disangkakan kepadanya,” tutur Frans.