Selanjutnya, Mukhsin menyebut bahwa pelaku dan korban ada hubungan cinta alias mantan pacar. Mukhsin menyebut, hal itu perlu dicermati, apakah ada bukti visum adanya tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan.

“Kasus kejadiannya sudah lama dan setelah itu si pelaku baru memviralkan video itu, nah unsur pidana ITE nya ini sudah terpenuhi dan jaksa sudah terapkan dalam dakwaannya pasal undang-undang ITE. Nah yang perlu didorong adalah Pengadilan agar putusan keadilan hukum tidak berlarut, sehingga terjadi kegaduhan masyarakat terutama korban dan pelaku,” tegas Mukhsin.

“Kita harus melihat kasus ini dari sudut pandang hukum dan proses penanganannya secara objektif. Beda kalau perkara tersebut tidak dilimpahkan oleh Jaksa ke Pengadilan, ini baru perlu dipertanyakan kinerja jaksa ada apa perkara ini ditahan-tahan. Tapi perkara ini sudah dipersidangan lalu dimana unsur kelalaian jaksa,” jelas Mukhsin kembali.

Sebelumnya diberitakan, Kasus revenge porn dilakukan pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) terhadap korban perempuan berusia 23 tahun di Pandeglang tengah jadi sorotan di media sosial pada Selasa, 27 Juni 2023.

Iman Zanatul Haeri selaku kakak korban yang memviralkan kasus ini di Twitter mengungkap, saat korban diminta menjadi saksi dalam persidangan yang digelar pada 6 Juni 2023 lalu, korban sempat dibawa jaksa memasuki sebuah ruangan.