Keanehan-keanehan di Pengadilan Negeri Pandeglang diamini oleh Rizky Afrianto selaku kuasa hukum Korban dari LBH Rakyat Banten. Oleh sebab itu Rizky meminta,

“Pertama, sidang putusan terbuka dengan menghadirkan terdakwa secara langsung (offline). Kedua, putusan hakim tidak dibawah Tuntutan JPU. Ketiga, hakim harus objektif mengadili kasus ini, tidak ada peledoi dari terdakwa dan tidak ada alasan pemaafan untuk terdakwa sehingga hakim wajib memutus perkara ini dengan hukuman maksimal.”

Menurut Rizky, kuasa hukum juga akan melakukan pelaporan tindak pidana lainnya.

“pembuktian dalam perkara pidana harus mengandung suatu kepastian yang terang dan jelas. Ada postulat yang harus dipegang, in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, yang artinya bahwa dalam perkara pidana, bukti-bukti itu harus lebih terang daripada cahaya.” Ungkap dosen luar biasa di salah satu Kampus negeri di Serang Banten.

Rizky menuturkan, jika hakim memutus perkara ini dengan tututan maksimal, akan mengembalikan kepercayaan publik, namun sebaliknya jika hakim memutus perkara ini kurang dari tututan maksimal kita wajib menduga ada “kejanggalan”.

Selaku kuasa hukum, Muhamad Syarifain juga menuturkan alasan kuasa hukum belum melakukan laporan kembali dengan UU TPKS.

“Dalam proses peradilan ini fakta-fakta persidangan sudah berjalan, kita tidak mengetahui secara pasti karena proses sidangnya tertutup. Jadi indikatornya yah kita lihat putusannya. Ingat, putusan ini akan menunjukan wajah asli dan citra peradilan.

Syarifain juga menambahkan bahwa jangan sampai hakim merasa tidak berkewajiban menuntut secara maksimal karena mengetahui akan dilakukan pelaporan kembali.

Baca JugaProduksi Anak Negeri dilirik Camel PetirJumat, 7 Juli 2023
Produksi Anak Negeri dilirik Camel Petir

“Jangan sampai adanya dugaan indikasi skenario awal oleh ” oknum” yang ingin meringankan terdakwa berjalan mulus” Ungkap Syarifain.

Syarifain juga menambahkan bahwa pihak keluarga melalui kuasa hukum akan melaporkan tindak pidana lainnya yang mengandung unsur pemerkosaan, pengancaman pembunuhan, pemerasan, dan penganiayaan ke Polda Banten. Pasca putusan ini kita akan running ke arah pelaporan.