Teropongistana.com JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono mengatakan proses penyelidikan kasus pelanggaran disiplin dan kode etik Kepala Kejaksaan Negeri Buton atas dugaan pemerasan terhadap kepala daerah tetap berjalan.

Ali menegaskan, pelaporan yang diterimanya soal pemerasaan sudah memasuki tahap akhir penilaian dan kesimpulan dari tim yang turun ke lapangan dari Inspektur V.

Baca Juga Warga Lebak Puji Jokowi dan PLN, Ini Penyebabnya Senin, 10 Juli 2023
Warga Lebak Puji Jokowi Dan Pln, Ini Penyebabnya

“pak Ngarpin nya sedang cuti (Inspektur V pada Jamwas), yang jelas kita akan objektif kalau jaksanya salah ya pasti kita tindak,” katanya di Kejaksaan Agung, kamis (13/7).

Dia menegaskan akan kembali memanggil Inspektir V pada Jamwas untuk menentukan apa yang menjadi keseimpulan atas laporan dan pemeriksaan yang telah dilakukan tim Inspektur V terkait dugaan pemerasan ini.

“Intinya jika belum diserahkan ke saya, kan harus saya baca dulu itu laporannya, saya belum bisa ambil kesimpulan, nanti aku panggil deh (pak Ngarpin) lagi,” tegasnya.

Dirinya tak akan menolerir jaksa yang melanggar aturan dan tidak mematuhi arahan Jaksa Agung. Karena itu, Ali perlu mendengar temuan di lapangan terkait dugaan pemerasan itu.