Teropongistana.com Jakarta – Viral di media sosial dan lingkungan Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan tanah sitaaan Kejaksaan Agung di Sajira, Lebak yang dijadikan area tambang Betonik. Hal tersebut direspon tim dari Kejaksaan Agung dengan turun ke lapangan untuk meeriksanya.
“Benar ada dari tim Kejaksaan Agung datang ke lokasi galian tambang yang diberitakan dibeberapa media sosial termasuk disoroti oleh MataHukum terkait adanya aktifitas tambang betonik di area tanah diduga sitaan dari Kejaksaan Agung. Hari ini tim lagi ke lokasi untuk mencocokan data antara yang masuk dalam daftar sitaan atau yang belum tercatat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari saat bertemu dengan Sekjen MataHukum di ruang kerja Kasie Intelijen Kejari Lebak, Selasa (15/8/2023)
Lebih lanjut, perempuan berkacamata tersebut menjelaskan bahwa pihaknya tak akan tinggal diam tentang adanya laporan dari masyarakat termasuk aset-aset yang disita oleh Kejaksaan Agung. Mayasari menegaksan pihak aktif dalam merespon aduan masyarakat.
“Nanti perkembangan selanjutnya akan kita informasikan,” tutur Mayasari.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi Muhamad Nur Indra menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan telaah mengenai tanah yang disita oleh Kejaksaan Agung diduga dijadikan pertambangan Betonik dan diallih fungsikan dari HGB ke pertambangan. Dikatakan Andi, dia pun telah mengantongi nama identitas perusahaan tambang tersebut.
“Nanti perkembangan selanjutnya akan kita informasikan, tunggu saja dalam waktu dekat,” ujar Andi.


