Teropongistana.com Rokan hulu-Personil Polsek Rambahhilir Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan asesmen Medis dan rehab terhadap Empat Perempuan yang diamankan, Selasa (8/8/2023) di Rumah Kontrakan inisial JU di Lingkungan Pasar Senin Simp D Desa Rambah, Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.
“Ke Empat Perempuan tersebut, Inisial LA alias AE (37), SO alias FI (22), DR alias RA (30) dan FA alias FE (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambahhilir Ipda Deby Azhar SH, Minggu (13/8/2023).
Lanjut Ipda Deby, adapun saat dilakukan penangkapan, Polisi tidak menemukan Barang Bukti hanya terdapat Alat Hisap Narkotika jenis Sabu.
“Kemudian dari hasil Tes Urine positif pengguna Narkotika jenis Sabu (Methamfetamina red-), sehingga terhadap ke Empat orang tersebut dilakukan proses asesmen di Perwakilan BNNP yang berkantor di RSUD Rohul,” ungkapnya.
“Terhadap ke Empat Orang tersebut diwajibkan Dokter Asesmen untuk menjalani rehab jalan setiap Senin dan Kamis ke Rehabilitasi perwakilan BNNP yang berkantor di RSUD Rohul,” tuturnya.
Sebelumnya, Seorang Perempuan Kelahiran Aceh Barat, inisial YU alias JU (35) diciduk Personil Polisi RW Polsek Rambahhilir, dalam kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 15.30 Wib.
