TeropongIstana.com, Jakarta 20/8/20223

Oleh Prihandoyo Kuswanto

Ketua Pusat Study Kajian Rumah Pancasila.

Isu terhadap UUD 1945 akan di amandemen ke lima untuk sekedar memasukan PPHN dan MPR menjadi Lembaga Tertinggi Negara kurang tepat sebab UUD hasil amandemen yang biasa disebut UUD 2002 tidak menggunakan sistem kolektivisme secara filosofi UUD 2002 Dengan sistem presidensiilyang basis nya Individualisme bertentangan dengan Pancasila ,dan pembukaan UUD 1945.

Amandemen yang hanya ingin menempelkan PPHN justru akan menambah kerusakan ketatanegaraan kita jika kita tidak mengembalikan pada sistem kolektivisme .
Sebab MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara itu mempunyai kewenangan
1.Menyusun politik Rakyat yang di sebut GBHN .
2.Mengangkat dan memberhentikan presiden dan wakil presiden
3.mengesahkan UUD.
Jadi lebih tepat kembali ke UUD 1945 asli.

Di dalam Sidang II BPUPKI, Panitia Kecil Perancang UUD, setelah mengkaji belasan konstitusi dari negara-negara merdeka dan berpengaruh di dunia, sepertir Konstitusi-konstitusi USA, Inggris, Weimar (Nama sebelum menjadi Jerman), Jermania, Perancis, Belanda, Cekoslovakia, Jepang, Philipina, Uni Sovyet, Burma, dan lain-lain, BPUPKI kemudian lebih memilih sistem sendiri dalam ketata-negaraannya. Yang dikenal oleh dunia pada saat itu adalah sistem presidensial (USA) dan sistem parlementer (Inggris).