Teropongistana.com Jakarta – Permohonan pengujian Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 sesungguhnya tidak dapat dipandang hanya sebagai perkara mengenai penghasilan dosen semata. Perkara ini menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni tentang tanggung jawab negara terhadap pendidikan nasional, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap martabat manusia yang mengabdikan hidupnya di dunia akademik.

Selama ini dosen selalu ditempatkan sebagai salah satu pilar penting pembangunan bangsa. Negara menuntut dosen untuk mendidik generasi muda, mengembangkan ilmu pengetahuan, menghasilkan penelitian, menjaga kebebasan akademik, hingga membentuk kualitas intelektual masyarakat. Akan tetapi, di balik beban tanggung jawab yang demikian besar, tidak sedikit dosen justru hidup dalam ketidakpastian ekonomi yang berkepanjangan.

Dalam persidangan Mahkamah Konstitusi terungkap fakta-fakta yang memperlihatkan kondisi tersebut secara nyata. Terdapat dosen yang menerima penghasilan jauh di bawah standar upah minimum regional. Ada yang memperoleh penghasilan Rp340 ribu, Rp1,2 juta, Rp1,7 juta, bahkan terdapat dosen dengan gaji pokok yang masih berada di bawah UMK wilayah tempat mereka bekerja. Fakta-fakta demikian tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa, melainkan telah menunjukkan adanya kegagalan negara menghadirkan perlindungan hukum yang nyata bagi para pendidik di perguruan tinggi.

Iklan

Persoalan utama dalam perkara ini terletak pada frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” yang terdapat dalam Pasal 52 UU Guru dan Dosen. Sekilas norma tersebut tampak memberikan perlindungan, namun dalam praktiknya justru menyisakan ketidakjelasan yang sangat luas. Undang-undang tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “kebutuhan hidup minimum”, bagaimana standar itu dihitung, apakah berkaitan dengan upah minimum regional, maupun batas minimum penghasilan yang wajib dipenuhi oleh perguruan tinggi.

Akibatnya, perlindungan terhadap dosen menjadi sangat bergantung pada kebijakan masing-masing institusi pendidikan tinggi. Negara seolah mengakui adanya hak dosen atas penghasilan yang layak, tetapi pada saat yang sama tidak menyediakan ukuran hukum yang pasti agar hak tersebut benar-benar dapat dinikmati secara nyata. Dalam kondisi demikian, hak yang seharusnya dijamin konstitusi justru berubah menjadi pengakuan normatif yang lemah dan sulit ditegakkan.

Di titik inilah permohonan para Pemohon serta dukungan para Pihak Terkait memperoleh relevansi konstitusional yang sangat penting. Perkara ini bukanlah upaya meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan besaran gaji tertentu bagi dosen. Perkara ini juga bukan sekadar tuntutan kenaikan penghasilan. Yang sedang diperjuangkan adalah adanya standar perlindungan minimum yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum agar profesi dosen tidak terus-menerus berada dalam ruang abu-abu perlindungan hukum.