Teropongistana.com Jakarta – Ada sebuah kalimat sarkas yang kini berseliweran di media sosial, menggambarkan ironi yang dirasakan masyarakat: “Untuk mendapatkan pekerjaan harus punya SKCK, untuk dapat SKCK harus punya BPJS Kesehatan, untuk punya BPJS harus punya uang, untuk punya uang harus punya pekerjaan, dan untuk dapat pekerjaan harus punya SKCK.” Kalimat ini seolah membentuk lingkaran setan tanpa ujung, di mana pencari kerja terjebak dalam jerat birokrasi yang berputar-putar, kecuali jika mereka sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan terlebih dahulu.

Kebijakan ini bermula dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Tujuannya mulia: meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan, memperluas akses layanan kesehatan, serta memastikan keberlangsungan program JKN yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik. Inpres ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, Polri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Secara spesifik, dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g diatur salah satu syarat wajib, yaitu: “tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”. Ketentuan ini dipertegas dalam Ayat (3), di mana bukti tersebut cukup berupa tangkapan layar (screenshot) status aktif dari sistem BPJS Kesehatan. Padahal, hakikat SKCK adalah dokumen resmi yang menerangkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau pernah terlibat tindak pidana, bukan bukti kepesertaan jaminan kesehatan.

Iklan

Ketentuan ini membawa dampak nyata dan cukup berat bagi masyarakat, khususnya para pencari kerja. Data menunjukkan, setiap tahunnya terdapat sekitar 3,7 juta pelajar lulusan SMA/sederajat, dan hanya sekitar 1,8 juta di antaranya yang melanjutkan ke perguruan tinggi (detik.com, 29/6/2021). Artinya, jutaan pemuda setiap tahunnya akan masuk ke pasar kerja, dan hampir semuanya wajib mengurus SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan. Di sinilah masalah mulai muncul.

Kita bisa melihat dua fakta empiris yang terjadi di lapangan. Pertama, ada Pria A di Tangerang Selatan yang mengurungkan niatnya melamar kerja hanya karena BPJS-nya menunggak, sehingga ia gagal mendapatkan SKCK. Akibatnya, kesempatan bekerja pun hilang. Kedua, ada Pria B di Morowali, Sulawesi Tengah, yang terpaksa meminjam uang hanya untuk melunasi tunggakan BPJS demi mengaktifkan statusnya, semata-mata agar bisa mengurus SKCK dan melamar pekerjaan.

Dua kasus ini tampak berbeda, namun memiliki akar masalah yang sama: adanya hambatan birokrasi yang mempersulit pelayanan publik, khususnya bagi mereka yang sedang berjuang mencari nafkah. Alih-alih dipermudah, justru dipersulit.