“Tentunya, para jaksa harus meneliti kasusnya terlebih dahulu, serta melihat dari kasus posisi, apakah bisa dilakukan RJ. Setelah itu jaksa harus mencoba memediasi para pihak, antara tersangka dengan korban dan keluarganya, dengan menjelaskan bahwa perkara tersebut bisa dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” ucap Dedy.
Selain itu lanjut Dedy, beberapa minggu yang lalu, Kejari Jakarta Barat juga mendapatkan penghargaan dari Walikota Jakarta Barat. Kata Dedy, Walikota mengapresiasi dengan memberikan dan meresmikan Rumah RJ di Ruang Publik Terpadu Rumah Anak (RPTRA) pada Senin (17/7/2023) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kata Dedy, Kejari Jakarta Barat telah berhasil menyelesaikan 36 perkara yang di RJ, dan kata Dedy Kejari Jakbar juga telah mengusulkan 3 perkara lagi, tinggal menunggu persetujuan dari Jampidum.
“Harapanya Kejari Jakbar terus melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, tapi perlu digaris bawahi bukan berarti mereka ini berlomba lomba mencari penghargaan, atau sertifikat. Namun karena mempertimbangan asas manfaat, apakah perkara itu layak atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Dedy.
Penghargaan
Berdasarkan hasil penilaian rangking pada periode 1 Januari sampai 12 Juli 2023. Kemudian dari hasil perhitungan terhadap indikator penilaian atas pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut, didapatkan penilaian rangking.
Adapun untuk tingkat Kejaksaan Tinggi, Pertama Kejati DKI Jakarta, kedua Kejati Jawa Timur, Ketiga Kejati Sulawesi Utara, keempat Kejati Aceh dan kelima Kejati Gorontalo.
Sementara, di tingkat Kejaksaan Negeri Type A yaitu, Pertama Kejari Surabaya, kedua Kejari Jakarta Barat dan ketiga Kejari Batam. Sedangkan Kejari Tipe B, pertama Kejari Tanjung Perak, kedua Kejari Minahasa Selatan dan ketiga Kejari Minahasa.
Atas hasil penialaian tersebut, Jampidum Fadil Zumhana memberikan apresisasi dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang telah berhasil melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif secara cermat, cepat dan akuntabel sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Kejaksaan RI menerapkan keadilan restoratif sejak dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada 22 Juli 2020 lalu.
Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif ini lahir untuk memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif ujar Dedy. (Jum)
