Teropongistana.com Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya diminta untuk serius menangani kasus dugaan korupsi perbankan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,5 Miliar, Hal tersebut ditegaskan Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Sabtu (26/8/2023)
“Kasus dugaan korupsi perbankan yang ditangani oleh Kejari Tanjung Perak berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,5 Miliar perlu serius dalam penanganannya. Karena, kejahatan perbankan terhadap tindak pidana korupsi dalam mempermainkan kredit macet adalah salah satu kejahatan luar biasa yang merusak keungan perbank kan,’’ kata Mukhsin Nasir.
Dalam melakukan penyelidikan di kasus perbankan, Mukhsin Nasir juga meminta Kejari Tanjung Perak harus bisa membuktikan tentang adanya tindak pidana korupsi terhadap salah satu perbankan plat merah di Surabaya. Selain itu, kata Mukhsin, Kejari Tanjung Perak juga harus transparan kepada Masyarakat dalam penanganannya, sebab Kejaksaan sangay berperan untuk penangannnya.
“Kejaksaan sangat perperan dalam percepatan pemulihan ekonomi sebagamana instruksi jaksa agung Burhanudin kepada seluruh jajaran kejaksaan dari dampak pandemi covid 19, termasuk dalam penanganan kasus dugaan koruspi perbankan,’’ ucap Mukhsin.
Dikatan Mukhsin, pihaknya juga mengingatkan agar Kejari Tanjung Perak juga melakukannya secara hati-hati dan cermat. Pasalnya, perbankan merupakan bisnis kepercayaan.
“Jangan sampai penegakan hukum justru menggangu perekonomian, ada pegawai bank saja yang ditangkap, itu sudah pasti rusak citra bank itu,’’ tutur Mukhsin.





