Teropongistana.com Jakarta – Matahukum menyebut Kepolisian ataupun Kejaksaan yang menangani kasus penyerobotan aktifitas pertambangan di area kawasan perhutani Cihara, Lebak Selatan perlu melakukan pemeriksaan kepada Asper Perhutani. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Selasa (11/9/2023).
“Kepoisian dan Kejaksaan atau KPK perlu memeriksa Apser Perhutani yang bertugas di Lebak ataupun Cihara karena mereka tidak mampu dan melakukan pembiaran aktifitas pertambangan pasir ilegal di wilayahnya. Bagaimana tidak, aktifitas pertambangan di area kawasan menggerus 10 hektare mereka tidak mengetahuinya, ini bukan menggunakan lahan semeter dua meter, mereka terkesan membiarkan,” kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, Selasa (11/9/2023)

Ditegaksan Mukhsin, selain diperiksa, Asper Perhutani tersebut juga perlu dicopot karena mereka terkesan membiarkan maraknya aktifitas pertambangan di wilayah Lebak. Kata Mukhsin Asper Perhutani yang bertigas di Lebak tak bisa menjaga kawasan hutan milik negara dengan baik.
“Pimpinan direktur utama perhutani harus segera mencopot Asper Perhutani di wilayah Lebak.Mereka salah satu orang yang harus dimintai tanggung jawabnya dan polisi harus segera memeriksanya. Saya akan membuat laporan khusus ke Kementerian Lingkungan Hidup, BUMN dan Mabes Polri terkait pengerusakan kawasan Perhutani oleh maraknya aktifitas pertambangan di Lebak,” jelas Mukhsin.
Sebelumnya juga, Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyoroti penangkapan bos tambang pasir di area 10 hektare kawasan Perhutani Kabupaten Lebak Selaran. Menurut Fickar sangat mustahil dalam kurun waktu empat (4) bulan pihak Perhutani tidak mengikuti kegiatan pertambangan yang dilakukan PT TJM.
“Ya sangat mustahil, dalam waktu empat bulan Perhutani tak mengetahui kegiatan pertambangan karena day to day hutan itu ada pengawasnya,” kata Ahli Fakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Andul Fickar Hadjar lewat sambungan teleponnya, Selasa (11/9/2023).
Lebih lanjut, kata Fickar sapaan akrabnya mengatakan, pihak penegak hukum dari Kepolisian ataupun Kejaksaan harus bisa memeriksa mereka yang mengetahui dan mendiamkan para pegawai di level pengawasan ataupun lapangan, Karena kata Fickar, mereka telah membiarkan aktifitas pertambangan terus berlanjut.




