Hal yang sama juga dikatakan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menurutnya langkah Kepala Sekolah yang melakukan pendampingan terhadap korban perempuan yang dianiaya oleh oknum ASN di Lebak wajib didukung oleh Dinas Pendidikan di lingkungannya. Kata Siti Aminah, piahknya berharap kepolisian merespon kasus ini dengan baik, sehingga bisa diterapkan pasal mana yang akan digunakanya.

“Kita tunggu pihak kepolisian untuk memeriksa saksi-saksi, hasil visum dan terduga pelaku, dari situ nanti dilihat pasal mana yang diterapkan. Dalam konteks ini, mengingat terlapor juga adalah ASN, maka penangganan kasus ini menggunakan KUHP untuk kekerasan fisiknya dan UU No. 5 tahun 2014 ttg ASN dan PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,’’ tutur Siti Aminah.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi mengatakan, pihak sekolah, bagian pengawasan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak bertindak tegas memberikan sanksi. Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV Jatim IV meliputi wilayah Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Jember ini menjelaskan bahwa guru tenaga pendidik adalah gambaran nilai baik bagi peserta didik dan Masyarakat sekitarnya. Aksi yang baru-baru ini diperlihatkan oleh ASN berinisial SO wajah buruk bagi dunia Pendidikan’

“Saya berharap minta pihak sekolah, pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera bertindak cepat dan tegas untuk memberikan sanksi atas tindakan tersebut. Sanksi itu sesuai dengan Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen,’’ kata Politisi dari partai Golkar tersebut.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tidak boleh hanya sekedar menununggu proses hukum, justru Dinas Pendidikan harus lebih dulu menerapkan sanksi tegas terhadap guru premanisme ini agar diberi sanksi yang berat. Tetapi apabila Dinas Pendidikan tidak memberikan sanksi terhadap guru premanisme ini, maka dampaknya Dinas Pendidikan melakukan pembiaran atau bisa dikategorikan melindungi perbuatan seorang guru yang memiliki moral criminal,’’ tambah Nur Purnamasidi.

Menurut Nur Purnamasidi, kasus kekerasan yang menimpa guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung tidak bisa dibiarkan apapun alasannya. Kata Nur Purnamasaidi, pihak Dinas Pendidikan harus memecat statusnya.

“Pembiaran criminal guru akan menjadi efek buruk terhadap anak didik dan orang tua siswa alasannya contoh yang dilakukan oleh ASN berinisial SO yang saat ini melakukan aksi premanisme, maka harus diberikan sanksi berat atau pemecatan agar kejadian serupa tidak dilakukan oleh guru guru berikutnya,’’ jelas Nur Purnamasaidi.

Penjelaskan Komnas Perempuan diatas juga pernah mendapat dukungan dari berbagai kalangan diantaranya, Anggota DPRD Lebak, Aktivis, Lembaga Matahukum yang mengecam keras Tindakan brutal guru tersebut.

(David/Red)