Teropongistana.com Pandeglang – Bertempat di Kantor Desa Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang telah di gelar rapat klarifikasi oleh Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Lewi Limus dan Pokdakan Ponpes El Madeenah, Senin (25/09/2023)

Hadir dalam rapat Kepala Desa Bojong Ujang Nahya, BPD Bojong Ajat Sudrajat, Kepala Dinas Perikanan Pandeglang Budi S Januardi, Sekretaris Dinas Perikanan, Kabid, Korluh Perikananan wilayah Bojong Muklis, Camat Bojong Yadi Pribadi, para RT dan hadir pula awak Media Jaelani dan Firdaus.

Ajat selaku Wakil Kepala BPD Bojong mempertanyakan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan (ttd) Kepala Desa Bojong oleh Ketua Pokdakan Lewi Limus.

Bukan hanya itu saja, Ajat mengatakan soal adanya dugaan kongkalikong antara Oknum Dinas terkait dengan Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) dan itu dibuktikan dengan adanya pengakuan salahsatu Ketua kelompok yang di buru-buru dalam pembuatan proposal pengajuan Benih Ikan.

Ajat juga menduga adanya MONOPOLI PENGADAAN BARANG untuk 28 Pokdakan oleh salahsatu perusahaan yaitu CV. Dejeefish yang beralamat di Jl Cibaraja – Salajambe No 70 Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Selain itu Ajat mempertanyakan teknis belanja Barang apakah melalui e-katalaog atau belanja langsung atau lewat lobi-lobi..!!