Ajat juga menyikapi soal adanya dugaan mark up harga Barang yang di terima oleh para Pokdakan apakah Barang-barang tersebut sesuai dengan jumlah anggaran sebesar 95.000.000 (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah) per Kelompok.

Jika dikalkulasikan 95 juta di kali 28 Kelompok maka nilai nya sangat besar yaitu 2.660.000.000 (Dua Milyar Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

Ajat menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Bukti dan berkasnya sudah kita siapkan.

“Ya saya akan melaporkan persolan ini ke APH biar terang benderang. Dan secepatnya saya akan laporkan,” tandasnya.

Ketua Pokdakan Lewi Limus Oyok mengakui dirinya memalsukan tanda tangan Kepala Desa Bojong dimana dirinya membuat Stempel Desa Bojong dan di tandatangani oleh dirinya sendiri.

Selanjutnya Oyok meminta maaf kepada Kepala Desa Bojong Ujang Nahya atas kesalahan dirinya yang memalsukan tanda tangan Kades.

Sementara Kepala Desa Bojong Ujang Nahya menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Karena dirinya tidak terima kalau tanda tangannya di palsukan.

“Ya saya tidak terima ini dan akan saya laporkan ke Polsek,” tandas nya.

Di kesempatan yang sama Muklis selaku Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) wilayah Kecamatan Bojong mengakui akan keteledorannya dalam memverifikasi proposal yang di ajukan oleh Kelompok Pembudidaya Ikan yang ada di wilayah Desa Bojong.

“Ya memang saya selaku PPL yang pertama tandatangan di proposal tersebut dan saya akui atas keteledoran dalam memverifikasi proposal pokdakan tersebut,” terang Muklis.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang Budi S Januardi menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan kedepannya kami akan lebih hati-hati lagi dan lebih ketat lagi dalam memverifikasi Proposal Bantuan Benih Ikan yang diajukan oleh para Pokdakan. (David)